Regulasi–regulasi
baru di bidang penyiaran telah meniupkan angin segar bagi para pelaku bisnis di
bidang penyiaran, ditandai dengan maraknya kemunculan berbagai bentuk media
penyiaran di berbagai daerah di Indonesia baik publik, swasta, berlangganan dan
komunitas. Dengan demikian pemahaman terhadap berbagai elemen inti yang menjadi
alat untuk mencapai kesuksesan serta kemapanan media tersebut semakin
terelakkan.
Secara
resmi, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) di Indonesia baru lahir setelah
disahkannya UU Penyiaran No 32 tahun 2002 menyebutkan bahwa yang dimaksud
sebagai lembaga penyiaran publik tidak lain ialah RRI dan TVRI. Sebelumnya dua
lembaga ini adalah lembaga penyiaran milik pemerintah yang di masa Orde Lama
ikut berjasa dalam menyongsong kemerdekaan dan di masa Orde Baru sempat
dijadikan corong pemerintah untuk mengontrol masyarakat.
Setelah
memasuki masa Orde Lama dan Baru, Indonesia memasuki babak baru menuju penguatan
negara berbasis nilai-nilai demokrasi. Maka tuntutan untuk memisahkan Lembaga
Penyiaran Publik dari kontrol pemerintah menjadi kebutuhan penting. Sebab,
media memiliki nilai strategis untuk menjalankan fungsi kontrol atas kekuasaan,
fungsi itu tidak akan berjalan baik apabila media penyiaran masih dikuasai oleh
pemerintah.
Lembaga
Penyiaran Publik yang ideal untuk dikaji dan dirumuskan sesuai dengan prinsip
demokrasi dengan semangat pancasila dan UUD 1945, yakni adanya jaminan bagi freedom of expression, freedom of speech,
and freedom of the press. Berdasarkan konteks tersebut, UU Penyiaran No. 32
tahun 2002 dapat di maknai sebagai sebuah langkah maju bagi perkembangan
demokratisasi penyiaran di Indonesia. Karena di dalamnya sudah diakui adanya eksistensiLembaga
Penyiaran Publik (LPP) yang berorientasi pada kepentingan publik (public interest).
Meskipun
Lembaga Penyiaran Publik sudah bukan lagi milik pemerintah, tetapi intervensi
kepentingan politik di dalamnya masih sangat kuat hingga saat ini. Situasi yang
seperti ini justeru mempersuram harapan Lembaga Penyiaran Publik menjadi
lembaga yang independent, netral dan tidak komersial.
Keadaan
ini mennjukkan persoalan bahwa posisi LPP secara kelembagaan belum kuat. Secara
ideal, LPP dalam konteks negara demokrasi yang berada diluar trias politika :
eksekutif, legislatf dan yudikatif. Tidak hanya di sektor kelembagaan, tetapi
pembenahan LPP juga harus dilakukan secara menyeluruh termasuk di sektor
pendanaan, infrastruktur, SDM dan upaya menegakkan keterlibatan publik di
dalamnya.
Di
negara-negara demokratis yang sudah maju, ketika kinerja media massa swasta
tidak netral dan independen, masyarakat masih mempunyai alternatif dengan media
publik oleh karena itu, keberadaan LPP mempunyai sejumlah fungsi yaitu : (1).
Merepresentasikan kekuatan kultural suatu bangsa supaya mampu menjaga jati
diri, (2) Sebagai etalase bagi standar norma sosial yang menjadi acuan bersama,
(3) Menjadi ruang publik berlangsungnya pertukaran pendapat untuk mencapai
konsesnsus dan (4). Sebagai media pemenuhan hak konstitusi warga untuk
berkomunikasi. (Mendel, 2010).
Fungsi utama stasiun publik di Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam
Undang-Undang Penyiaran adalah memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Hal ini merupakan faktor pertama yang harus dipertimbangkan sebelum menyusun
strategi program . pengelola stasiun publik harus betul-betul memahami arti
melayani kepentingan masyarakat, sesuatu yang kedengarannya mudah diucapkan
namun terkadang sulit untuk dijalankan. Untuk dapat memberikan layanan yang
baik bagi masyarakat, maka pengelola stasiun publik harus mengetahui apa yang
menjadi kebutuhan masyarakat. Memberikan perhatian terhadap kebutuhan dan
kepentingan masyarakat menjadi hal yang membedakan antara stasiun publik dengan
stasiun jenis lainnya. Namun perlu ditegaskan bahwa perbedaan pengertian
melayani kebutuhan masyarakat antara stasiun komersil dan stasiun publik. Pada
stasiun komersial, pemenuhan kebutuhan audien mengutamakan aspek hiburan
sementara aspek pendidikan menjadi aspek pelengkap. Sementara pada stasiun
publik pemenuhan kebutuhan audien mengutamakan aspek pendidikan, namun tetap
memperhatikan aspek hiburannya.
Hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan program pada stasiun
publik adalah upaya untuk menggalang dana dari masyarakat. Untuk dapat
melaksanakan hal ini, maka stasiun publik harus memiliki sifat unik pada
programnya. Stasiun publik memberikan alternatif program yang berbeda dengan
jenis stasiun lainnya. Banyak stasiun publik yang sukses karena keberhasilanya
mempertahankan keunikan. Dengan cara ini maka stasiun publik akan mendapat
dukungan dari masyarakat dan pada akhirnya dapat menggalang dana dari
masyarakat.
Dengan cara memahami fungsi utama lembaga penyiaran publik, maka
harapannya eksistensi lembaga penyiaran publik yang semestinya independen dan
tidak komersil harus diperhatikan dan di atur sedemikian rupa untuk menampilkan
berbagai program yang layak bagi publik.
Sumber Pustaka :
Darmanto,
dkk. 2015. #Save RRI-TVRI. Rumah Perubahan dan Yayasan Tifa :Yogyakarta.
Morissan, 2011. Manajemen Media Penyiaran. Kencana Prenada Media
Group : Jakarta.
Pustaka Laman :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar