Minggu, 30 Agustus 2015

EKSISTENSI DAN FUNGSI LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK DI INDONESIA

Regulasi–regulasi baru di bidang penyiaran telah meniupkan angin segar bagi para pelaku bisnis di bidang penyiaran, ditandai dengan maraknya kemunculan berbagai bentuk media penyiaran di berbagai daerah di Indonesia baik publik, swasta, berlangganan dan komunitas. Dengan demikian pemahaman terhadap berbagai elemen inti yang menjadi alat untuk mencapai kesuksesan serta kemapanan media tersebut semakin terelakkan.

Secara resmi, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) di Indonesia baru lahir setelah disahkannya UU Penyiaran No 32 tahun 2002 menyebutkan bahwa yang dimaksud sebagai lembaga penyiaran publik tidak lain ialah RRI dan TVRI. Sebelumnya dua lembaga ini adalah lembaga penyiaran milik pemerintah yang di masa Orde Lama ikut berjasa dalam menyongsong kemerdekaan dan di masa Orde Baru sempat dijadikan corong pemerintah untuk mengontrol masyarakat.  
Setelah memasuki masa Orde Lama dan Baru, Indonesia memasuki babak baru menuju penguatan negara berbasis nilai-nilai demokrasi. Maka tuntutan untuk memisahkan Lembaga Penyiaran Publik dari kontrol pemerintah menjadi kebutuhan penting. Sebab, media memiliki nilai strategis untuk menjalankan fungsi kontrol atas kekuasaan, fungsi itu tidak akan berjalan baik apabila media penyiaran masih dikuasai oleh pemerintah.
Lembaga Penyiaran Publik yang ideal untuk dikaji dan dirumuskan sesuai dengan prinsip demokrasi dengan semangat pancasila dan UUD 1945, yakni adanya jaminan bagi freedom of expression, freedom of speech, and freedom of the press. Berdasarkan konteks tersebut, UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 dapat di maknai sebagai sebuah langkah maju bagi perkembangan demokratisasi penyiaran di Indonesia. Karena di dalamnya sudah diakui adanya eksistensiLembaga Penyiaran Publik (LPP) yang berorientasi pada kepentingan publik (public interest).

Meskipun Lembaga Penyiaran Publik sudah bukan lagi milik pemerintah, tetapi intervensi kepentingan politik di dalamnya masih sangat kuat hingga saat ini. Situasi yang seperti ini justeru mempersuram harapan Lembaga Penyiaran Publik menjadi lembaga yang independent, netral dan tidak komersial.
Keadaan ini mennjukkan persoalan bahwa posisi LPP secara kelembagaan belum kuat. Secara ideal, LPP dalam konteks negara demokrasi yang berada diluar trias politika : eksekutif, legislatf dan yudikatif. Tidak hanya di sektor kelembagaan, tetapi pembenahan LPP juga harus dilakukan secara menyeluruh termasuk di sektor pendanaan, infrastruktur, SDM dan upaya menegakkan keterlibatan publik di dalamnya.
Di negara-negara demokratis yang sudah maju, ketika kinerja media massa swasta tidak netral dan independen, masyarakat masih mempunyai alternatif dengan media publik oleh karena itu, keberadaan LPP mempunyai sejumlah fungsi yaitu : (1). Merepresentasikan kekuatan kultural suatu bangsa supaya mampu menjaga jati diri, (2) Sebagai etalase bagi standar norma sosial yang menjadi acuan bersama, (3) Menjadi ruang publik berlangsungnya pertukaran pendapat untuk mencapai konsesnsus dan (4). Sebagai media pemenuhan hak konstitusi warga untuk berkomunikasi. (Mendel, 2010).
Fungsi utama stasiun publik di Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Penyiaran adalah memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Hal ini merupakan faktor pertama yang harus dipertimbangkan sebelum menyusun strategi program . pengelola stasiun publik harus betul-betul memahami arti melayani kepentingan masyarakat, sesuatu yang kedengarannya mudah diucapkan namun terkadang sulit untuk dijalankan. Untuk dapat memberikan layanan yang baik bagi masyarakat, maka pengelola stasiun publik harus mengetahui apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Memberikan perhatian terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat menjadi hal yang membedakan antara stasiun publik dengan stasiun jenis lainnya. Namun perlu ditegaskan bahwa perbedaan pengertian melayani kebutuhan masyarakat antara stasiun komersil dan stasiun publik. Pada stasiun komersial, pemenuhan kebutuhan audien mengutamakan aspek hiburan sementara aspek pendidikan menjadi aspek pelengkap. Sementara pada stasiun publik pemenuhan kebutuhan audien mengutamakan aspek pendidikan, namun tetap memperhatikan aspek hiburannya.
Hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan program pada stasiun publik adalah upaya untuk menggalang dana dari masyarakat. Untuk dapat melaksanakan hal ini, maka stasiun publik harus memiliki sifat unik pada programnya. Stasiun publik memberikan alternatif program yang berbeda dengan jenis stasiun lainnya. Banyak stasiun publik yang sukses karena keberhasilanya mempertahankan keunikan. Dengan cara ini maka stasiun publik akan mendapat dukungan dari masyarakat dan pada akhirnya dapat menggalang dana dari masyarakat.
Dengan cara memahami fungsi utama lembaga penyiaran publik, maka harapannya eksistensi lembaga penyiaran publik yang semestinya independen dan tidak komersil harus diperhatikan dan di atur sedemikian rupa untuk menampilkan berbagai program yang layak bagi publik.

Sumber Pustaka :

Darmanto, dkk. 2015. #Save RRI-TVRI. Rumah Perubahan dan Yayasan Tifa :Yogyakarta.
Morissan, 2011. Manajemen Media Penyiaran. Kencana Prenada Media Group : Jakarta.

Pustaka Laman :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dongeng Sebelum Tidur #2

Ada secangkir teh dan setumpuk cerita yang belum juga habis terbaca,  keduanya tergesa-gesa dan tak sabar menunggu giliran untuk dicer...